Info - Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan, meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta untuk melakukan perencanaan perluasan Ganjil-Genap di Kota DKI Jakarta Penerapannya akan segera dilakukan selama musim kemarau.
Menariknya, selain Mobil pribadi rupanya wacana pembatasan nomor polusi ini akan merambat pada pengguna Roda Dua (Sepeda Motor). Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor yang makin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.
"Ini yang sedang kita diskusikan. Akan kita kaji lebih dalam mengenai sepeda motor akan seperti apa nantinya," ucap Kadishub Syafrin Liputo saat di tanya.
Baca Juga : Masih Tahap Sosialisasi ! Dishub Akan Berlakukan GANJIL - GENAP Untuk Sepada Motor, Begini Curhatan Pengendara Motor
Menurut Syafrin, berdasarkan kajian sementara untuk sepeda motor saat penerapan Ganjil-Genap yang sudah berjalan enam bulan, komposisi volume penggunaan motor di wilayah Ganjil-Genap cenderung meningkat. Komposisinya mencapai 72 persen, sedangkan mobil hanya 28 persen.
Dari kajian tersebut diketahui bila ketika penerapan Ganjil-Genap berlangsung, masyarakat cenderung tidak beralih ke moda Transportasi umum yang sudah tersedia. Masyarakat lebih memilih pindah ke roda dua (Motor) yang tidak terkena peraturan system Ganjil-Genap.
"Begitu ada pembatasan Ganjil-Genap, maka sebaiknya tidak Shiffting ke angkutan umum tapi mereka justru menggunak motor. ini menjadi perhatian khusus untuk kita bersama." kata Syafrin.
Post a Comment